PENGELOLAAN IMBALAN / KOMPENSASI
A. Pengertian Imbalan / Kompensasi
Menurut Triton (123:2010) Imbalan
adalah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk meningkatkan prestasi
kerja, motivasi, dan kepuasan kerj para karyawan. Kompensasi dapat berupa upah
per jam, hari atau gaji yang bersifat periodik. Fillip (1984) , mendifiniskan
upah sebagai “ …the adeque and equitable
renumeration of personel for their antribution yo organizational objectives” yang
artinya adalah balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada para karyawan
atas konstribusi karyawan dalam mencapai tujuanatau sasaran organisasi.
Menurut Triton (124:2010) kompensasi
menurut Hasibuan (2002) didefinisikan sebagai semua pendapatan yang berbentuk
uang, barang langsung atau tidak
langsung, yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan
kepada perusahaan.
Menurut Triton (124:2010) berdasarkan
definisi definisi di atas penulis dapat meringkaskan definisi kompensasi adalah
semua balas jasa baik berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung , yang diberikan kepada
karyawan atas konstribusi karyawan dalam mencapai tujuan atau sasaran organisasi.
B. Jenis-jenis Kompensasi
Menurut Triton (125-126:2010), Berdasarkan sifat
penerimaannya Jenis-jenis kompensasi ada dua jenis yaitu :
1. Kompensasi
yang berifat financial. Kompensasi yang bersifat financial adalah kompensasi
yang diterima oleh karyawan dalam bentuk uang atau bernilai uang/ missal, gaji
atau upah, bonus, premi, pengobatan, asuransi dan lain-lain sebagai yang
dibayarkan oleh organisasi tau perusahaan.
2. Kempensasi
yang berisifat non financial. Diberikan oleh organisasi atau perusahaaan
terutama dengan maksud untuk mempertahankan karyawan dalam jangka panjang.
Misal, penyelanggaraan program-program
pelayanan bagi karyawan yang berupaya untuk menciptakan kondisi dan lingkungan
kerja yang menyenangkan seperti program wisata, penyediaan fasilitas kantin
atau cafeteria, penyediaan tempat beribadat di tempat kerja, lapangan olahraga
dan lain-lain.
Sedangkan
menurut Triton (126:120), Berdasarkan mekanisme penerimaannya, kompensasi dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Kompensasi
langsung, yaitu kompensasi yang penerimaannya secara langsung berkaitan dengan
prestasi kerja.
2. Kompensasi
pelengkap atau kompensasi tidak langsung, yaitu kompensasi yang penerimaannya
tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja.
C.
Prinsip dan
Dasar Pemberian Kompensasi
Menurut
Triton (126:2010) Kompensasi perlu diberikan dengan mengikuti dasar-dasar dan
prinsip-prinsip yang harus disertakan dalam pemberian kompensasi tersebut.
Kompensasi yang diberikan dengan pertimbangan yang mendasar dan mengikuti
prinsip-prinsip pemberian kompensasi diharapkan dapat memberikan pengaruh pada
tercapainya pemenuhan secara menyeluruh terhadap kepentingan perusahaan,
karyawan,dan pemerintah.
Menurut
Triton (127:2010) Beberapa hal yang
memacu orang untuk mau bekerja, menurut Peterson dan Plowan dalam buku Triton
(127:2010) adalah sebagai berikut:
1. The desire to live, artinya bahwa
keinginan untuk hidup merupakan keinginan utama yang ada pada setiap orang.
2. The desire for possession, artinya
adalah keinginan untuk memiliki sesuatu.
3. The desire for power, artinya keinginan
akan kekuasaan merupakan selangkah diatas keinginan untuk memiiliki dan
mendorong orang untuk mau bekerja.
4. The desire for recognition, yang artinya
adalah keinginan akan pengakuan
Menurut
Triton (127:2010) kebutuhan-kebutuhan yang dapat dipuaskan dengan bekerja
antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kebutuhan
fisik dan keamanan
2. Kebutuhan
social, karena adanya keterhantungan antara manusia yang satudengan yang
lainnya.
3. Kebutuhan
egoistic, kebutuhan ini berhubungan dengan keinginan orang untuk merasa bebas.
D.
Tujuan
Pemberian Kompensasi
Menurut
Triton (128-131:2010) Tujuan kompensasi adalah
sebagai berikut :
1.
Ikatan kerjasama,
2.
Tujuan kepuasan kerja,
3.
Tujuan pengadaan efektif,
4.
Tujuan motivasi,
5.
Tujuan stabilitas karyawan,
6.
Tujuan disiplin,
7.
Tujuan meminimalisasi protes serikat buruh
8.
Tujuan meminimalisasi intervensi pemerintah.
Menurut
Triton (131-132:2010) dari tujuan- tujuan diatas dapat disimpulkan secara
keseluruhan pemberian kompensasi hendaknya dapat memenuhi kepuasan agregat,
sehingga dapat dicapai kondisi yaitu konsumen dapat membeli barang dan jasa
dengan harga yang murah dan berkualitas, pemerintah merasa undang-undang
perburuhan diindahkan, karyawan merasa mendapat kompetensi yang layak, adil,
dan cukup besar, dan perusahaan mampu mendapatkan laba yang diharapkan.
E.
Asas dan
Metode Kompensasi (Triton PB, 2010: 132-135)
Menurut
Triton (132-133:2010) asas kompensasi adalah dan layak dengan memperhatikan
undang-undang perburuhan yang berlaku. Berikut ini diuraikan secara ringkas dan
padat mengenai asas-asas pemberian kompensasi :
1.
Asas adil. Nilai kompensasi yang diberikan kepada
karyawan hendaknya memenuhi dan sesuai
dengan kinerja, prestasi, produktivitas, kualitas pekerjaan, resiko pekerjaan,
tingkat tanggung jawab pekerjaan, jabatan pekerja, serta memenuhi persyaratan
internal konsistensi.
2. Asas
layak dan Wajar. Asas ini berarti kompensasi yang diterima karyawan hendaknya
dapat memenuhi harapan karyawan dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya.
Menurut
Triton (133-134:2010) metode kompensasi dapat dibedakan secara umum dalam
bentuk metode tunggal dan jamak sebagai berikut:
1. Metode
tunggal, yaitu suatu metode dalam penetapan gaji pokok yang hanya didasarkan
atas ijazah terkhir dari pendidikan formal yang dimiliki karyawan. Sedangkan
tingkat golongan gaji pokok dari seorang hanya ditetapkan atas ijazah terakhir
yang jadi standarnya.
2. Metode
Jamak, yaitu suatu metode dimana dalam gaji pokok penentuannya dilakukan
berdasarkanbeberapa pertimbangan tidak hanya dari ijazah saja, tetapi juga
pertimbangan-pertimbangan lainnya, misalnya pertimbangan sikap keluarga,
tanggungan dalam keluarga dan lain sebagainya.
Pilihan
terhadap penggunaan metode sebenarnya tidak terlalu penting asalkan rasa
keadilan terpenuhi dengan baik
F.
Upah dan
Pengupahan
Menurut
Triton (135:2010) Upah dan pengupahan adalah dua hal yang berbeda dalam
pembahasan kompensasi. Di dalam pengupahan terdapat upah. Sistem upah pda
umumnya dipandang sebagai suatu alat untuk mendistribusikan upah kepada
karyawan.
Menurut
Triton (135-137:2010), John Soeprihanto dalam bukunya menyajikan beberapa
pengertian dari beberapa pakar agar diperoleh gambaran lebih luas sehubungan
dengan istilah upah dan pengupahan.
·
Menurut Edwin B. Flippo :
Upah adalah harga untuk
jasa-jasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain.
·
Menurut Prof. Dr. F. H. M. Vender Van :
Upah diartikan lebih luas
yaitu sebagai tujuan obyektif kerja ekonomis.
·
Menurut Prof. Imam Soepono, SH :
Upah adalah pembayaran
yang diterima buruh selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan
pekerjaan.
·
Menurut Hadi Purwono
Upah adalah keseluruhan
yang ditetapkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja
malalui masa atau syarat-syarat tertentu.
·
Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional :
Upah adalah imbalan dari
pemberi kerja kepada pemberi kerja untuk suatu pekerjaan, atau jasa yang telah
dan akan dilakukan
·
Menurut Undang-undang Kecelakaan tahun 1974 No.
33 pasal 7 ayat a dan b upah adalah:
a.
Tiap-tiap pembayaran beruipa uang yang diterima oleh
buruh sebagai ganti pekerjaan.
b.
Perumahan, makanan, bahn makan dan pakaian dengan
Cuma-Cuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum di tempat itu.
G.
Fungsi dan
Sistem Pengupahan
Menurut
Triton (137-139:2010) pengupahan dilakukan dalam suatu organisasi sesuai dengan
fungsi dan tujuan pengupahan. Secara umum fungsi upah adalah :
1. Upah
berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya manusia,khususnya karyawan secara
efektif dan efisien.
2. Upah
berfungsi untuk menggunakan sumber daya manusia tersebut secara efisien,
efektif, dan memuaskan.
3. Upah
berfungsi untuk menstimulasidan memotivasi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
seara agregat.
Sistem
upah dalam pengupahan perlu diberikan berdasarkan prestasi kerja para
karyawannya. Sistem upah semcam ini menggunakan dasar perhitungan prestasi
kerja karyawan untuk menentukan besar kecilnya upah yang dapat diberikan.
Menurut
Triton (139:2010), Malayu S.P Hasibuan
dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia (Hasibuan, 2002:133) mengungkapkan
upah insentif kombinasi, dengan memaparkan kombinasi waktu yang dihemat dengan
aktvitas kerja. Cara kombinasi ini merupakan motivator yang positif bagi
karyawan untuk meningkatkan gairah kerja, kreativitas dan pengembangan dirinya
menuju tenaga yang professional, dengan konsep kompensasi sebagai berikut
(Hasibuan, 2002:313/Triton,140:2010) :
|
|
|
|
|
|
Gambar 7.1 konsep kompensasi (Hasibuan,
2002:313)
H.
Sistem
Penggajian
Menurut
Triton (140:2010) sistem penggajian menurut Amstrong (2003) adalah pengaturan
dalam organisasi mengenai apa dan bagaimana karyawan harus dibayar atas
pekerjaan yang mereka lakukan, dan mengatur imbalan berdasarkan seberapa
baik karyawan sebagai indibidu,tim, atau
organisasi bekerja, dan juga mengatur imbalan berdasarkan konstribusi, tingkat
kemampuan (kompetensi) , dan ketrampilan yang dicapai.
Menurut
Triton (141:2010) tujuan sistem penggajian menurut Amstrong (2003:303) adalah:
·
Membantu organisasi-organisasi dan manajer
berkompetensi di pasar kerja – menarik dan mempertahankan karyawan berkualitas
tinggi.
·
Membantu organisasi dan manajer memotivasi
karyawan – mendorong mereka untuk meraih kualitas kinerja yang lebih tinggi.
·
Mendapatkan nilaiatas uang – memastikan bahwa
pengeluaran untuk digaji adalah efektif untuk mendapatkan kinerja yang bernilai
tambah.
Menurut
Triton (141-142:2010) sistem penggajian tentunya memiliki beberapa kelemahan
yang bersifat manusiawi. Diantaranya beberapa persoalan yang timbul dalam
kaitannya dengan penggajian, yaitu :
·
Ketidaksesuaian besar gaji dengan konstribusi
relative karyawan terhadap organisasi.
·
Penggajian seringkali tidak konsisten. Bias, dan
diskriminatif.
·
Penggajianseringkali sulit ditampilkan secara
transparan.
Menurut
Triton (142-143:2010), Amstrong menyatakan bahwa kebijakan penggajian organisasi
harus memperhatikan :
·
Kesamaaan pencapaian hasil – besar gaji uyang
diberikan kepada karyawan harus sesuai dengan besarnya konstribusi relative
mereka kepada organisasi.
·
Konsistensi – menggaji karyawan secara konsisten
dengan level jabatan dan tingkat kinerjanya.
·
Keadilan – memastikan bahwa keputusan penggajian
bersifat adil dalam pengertian bahwa tidak terjadi diskriminasi terhadap
karyawan.
·
Transaparasi – penggajian harus terbuka sehingga
karyawan dapat memahami dasar pemberian gaji bagi mereka.
·
Tingkat yang berlaku di pasar tenaga kerja –
kebijakan harus mendasar tentang penetapan gaji,apakah mempertimbangkan tingkat
gaji yang sama dengan gaji rata-rata atau di atas rata-rata dari gaji yang
berlaku di pasar.
Sumber :
Triton. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : ORYZA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar